Beranda | Artikel
Hukum-Hukum Khusus Tentang Haji dan Umrah Wanita - Bagian 1 - Tuntunan Praktis Fiqih Wanita (Ustadz Ahmad Zainuddin, Lc.)
Rabu, 6 Desember 2017

Bersama Pemateri :
Ustadz Ahmad Zainuddin

Kajian Islam oleh: Ustadz Ahmad Zainuddin, Lc. Berikut ini adalah rekaman kajian dan ceramah agama dengan judul “Hukum-Hukum Khusus Tentang Haji dan Umrah Wanita – Bagian 1” yang disiaran live di Radio Rodja dan Rodja TV pada Rabu pagi, 17 Rabbi’ul Awwal 1439 H / 06 Desember 2017 M. Kajian ini membahas Kitab “تنبيهات على أحكام تختص بالمؤمناتTanbiihaat ‘alaa Ahkaamin Takhtashshu bil Mu’minaat atau dalam bahasa Indonesia biasa disebut dengan “Tuntunan Praktis Fiqih Wanita” yang merupakan karya Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafidzahullah.

Ringkasan Kajian Kitab Tuntunan Praktis Fiqih Wanita: Hukum-Hukum Khusus Tentang Haji dan Umrah Wanita – Bagian 1

Haji ke Baitullahil Haram, hukumnya fardhu kifayah bagi seluruh umat Islam setiap tahun. Apa itu haji dan umrah? Secara bahasa, haji secara bahasa adalah bermaksud menuju sesuatu. Kemudian dikatakan Al-Jurjani bahwa haji secara bahasa adalah menuju sesuatu yang diagungkan.

Jika diperhatikan pengertian yang lebih sempurna tentang haji adalah proses beribadah kepada Allah, dengan perbuatan dan ucapan yang khusus, dilaksanakan pada waktu-waktu yang khusus, ditempat yang khusus, oleh orang yang khusus, dengan syarat-sayarat yang khusus. Selain ini, ada pengertian yang lebih ringan dan mencakup seluruh yang diperlukan sebagaimana yang disebutkan Syaikh Utsaimin yaitu dengan melaksanakan tata cara ibadah haji sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.

Adapun umrah secara bahasa berarti mengunjungi atau berziarah. Umrah, disebut juga dengan haji asghar sedangkan haji akbar adalah hari ‘Idul Adha. Ini sebagaimana yang disebutkan oleh para ulama. Diantaranya Imam Asy-Syafi’i rahimahullahu ta’ala, Ibnu Hazm, Imam Al-Baihaqi dan yang lainnya. Adapun pengertian umrah secara syariat adalah proses beribadah kepada Allah dengan menziarahi Baitullahil Haram, dengan melaksanakan ihram, tawaf, sa’i antara Shafa dan Marwah, lalu menggundul atau mencukur kemudian bertahallul.

Jika diperhatikan tentang kemuliaan ka’bah di dalam ayat-ayat Al-Qur’an dan hadits-hadits Rasul Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, maka akan didapati kemuliaan ka’bah tersebut. Diantaranya:

إِنَّ أَوَّلَ بَيْتٍ وُضِعَ لِلنَّاسِ لَلَّذِي بِبَكَّةَ مُبَارَكًا وَهُدًى لِّلْعَالَمِينَ ﴿٩٦﴾

“Sesungguhnya rumah yang mula-mula dibangun untuk (tempat beribadat) manusia, ialah Baitullah yang di Bakkah (Mekah) yang diberkahi dan menjadi petunjuk bagi semua manusia.” (Q.S Ali-Imran [3]: 96)

Penjelasan dari Imam Ibnu Katsir, beliau mengatakan, “Allah Subhanahu wa Ta’ala memberitahukan bahwa rumah yang paling pertama diletakkan untuk seluruh manusia, untuk ibadah mereka dan melaksanakan haji dan umrah mereka, mereka mentawafi rumah tersebut, mereka shalat menghadap rumah tersebut, mereka beri’tikaf di sisi rumah tersebut, yaitu rumah yang berada di daerah Bakkah. Dalam sebuah perkataan Abdullah bin ‘Abbas radiyallahu ‘anhuma, “perbedaan Bakkah dengan Makkah adalah yang pertama Bakkah adalah dari mulai Masjidil Haram sampai ke Batha, sedangkan Makkah adalah dari mulai Batha ke Tan’im.”

Download Kajian Kitab Tuntunan Praktis Fiqih Wanita: Hukum-Hukum Khusus Tentang Haji dan Umrah Wanita – Bagian 1

Demikianlah ringkasan dan audio kajian tentang “Hukum-Hukum Khusus Bagi Jenazah Wanita”. Jangan lupa untuk turut membagikan artikel dan audio kajian “Hukum Khusus Tentang Jenazah Wanita” serta link download kajian ini ke akun media sosial yang Anda miliki, baik Facebook, Twitter, Google+, atau yang lainnya. Semoga bisa menjadi pembuka pintu kebaikan bagi yang lain. Barakallahufiikum


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/29252-hukum-hukum-khusus-tentang-haji-dan-umrah-wanita-bagian-1-tuntunan-praktis-fiqih-wanita-ustadz-ahmad-zainuddin-lc/